Ancaman tidak berhenti setelah transfer pertama karena selama periode pemerasan hingga Agustus 2025, korban terus diintimidasi dan diminta mengirimkan uang dengan nilai yang semakin besar.
Dalam kurun waktu itu, total kerugian yang dialami MT mencapai Rp 1,6 miliar, membuatnya akhirnya memutuskan melapor ke Polda Riau karena tidak lagi sanggup menanggung tekanan.
Baca Juga:
KPK Periksa Tiga Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau, Diduga Rusak Segel
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melacak jejak digital pelaku dan berhasil menangkap keduanya di Pekanbaru pada Jumat (10/10/2025) setelah memastikan keterlibatan mereka melalui akun media sosial dan transaksi keuangan.
"Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus video call seks, korban mengalami kerugian Rp 1,6 miliar," ungkap Ade saat mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, kalung emas seberat 10 gram, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi pemerasan.
Baca Juga:
Ngaku Anggota BNN, Pria Berpistol Peras Warga Rp 200 Juta di Riau
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.