WahanaNews.co | Komplotan perampok ruko di Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis rencong, kini tak berdaya usai dicokok polisi.
Sedikitnya, lima pelaku ditangkap.
Baca Juga:
Tiga Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diringkus Polisi di Malang
Mereka adalah JS, MS, D, WJ, dan RS. Perampokan ini terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Komplotan ini berhasil menggondol uang sebanyak Rp 140 juta usai mengancam akan melukai anak korban.
"Ruko milik korban menjual peralatan elektronik. Tetapi, dalam menjalankan aksi para tersangka mencari uang brankas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga:
Soal Kasus Tanah Cikini: Sri Dharen Heran Terkait Pemegang SIP, Kok Wanda yang Bersuara?
Berdasarkan penyidikan, para tersangka menggunakan narkoba jenis sabu terlebih dulu sebelum beraksi. Hal ini dipastikan lewat hasil tes urine mereka.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti mulai dari rencong dan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 40 juta.
"Saat beraksi kelima pelaku berada di bawah kendali narkoba jenis sabu," kata Zulpan.
Lebih lanjut, dia mengatakan uang Rp 140 juta tersebut sebelumnya dibagikan oleh JS kepada empat rekannya. JS selaku kapten mengantongi Rp 38 juta, MS Rp 35 juta, D Rp 27 juta, serta WJ dan RS masing-masing Rp 15 juta.
Atas perbuatan kriminalnya, kelima tersangka kini telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sisinya Rp10 juta digunakan untuk operasional seperti membeli pakaian, sewa kendaraan dan membeli narkoba," kata dia lagi. [qnt]