WahanaNews.co, Cirebon - Aep menjadi satu-satunya saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang berani tampil di depan publik.
Dengan mengenakan masker, pria berusia 30 tahun itu dengan lantang menyuarakan bahwa Pegi Setiawan benar-benar berada di lokasi kejadian dan terlibat dalam menyerang Vina.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Berkat kesaksian Aep, Pegi Setiawan akhirnya ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) dan dirilis sebagai tersangka pada Minggu (26/5/2024).
Kini, Pegi berstatus tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana, pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Melansir Tribunnews, Pegi disebutkan sebagai satu-satunya daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Sebelumnya, pada 2016, polisi telah menangkap delapan pelaku lainnya, dan semuanya telah divonis penjara seumur hidup, kecuali satu terpidana atas nama Saka Tatal karena masih usia anak saat kejadian.
Pegi, yang disebutkan sebagai buron selama delapan tahun dan akhirnya berhasil ditangkap, dicap sebagai otak pemerkosaan dan pembunuhan Vina.
Hal ini diungkapkan oleh Dikrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat memberikan keterangan pers di Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).