“Pak Menteri harusnya dukung sikap Polri tentang tembak di tempat supaya masyarakat tidak punya ketakutan di jalan-jalan,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaku begal tetap harus ditangkap hidup-hidup dan tidak boleh ditembak mati meskipun melakukan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Nasib Guru PPPK Berubah, Pemerintah Siapkan Pengalihan Status hingga Kesempatan Jadi PNS 2027
“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai saat diwawancarai wartawan di Kota Bandung, Rabu (20/5/2026).
Pigai menjelaskan penangkapan hidup-hidup penting dilakukan karena selain melindungi hak hidup pelaku, aparat penegak hukum juga dapat menggali informasi penting terkait jaringan maupun motif kejahatan.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” ujar Pigai.
Baca Juga:
Hasil Penelitian Ungkap Fakta Mengejutkan, Ini yang Terjadi pada Otak Koruptor saat Menerima Suap
Pigai juga menegaskan bahwa hak hidup seseorang tidak boleh dirampas tanpa melalui proses hukum yang berlaku meskipun masyarakat merasa geram terhadap aksi para pelaku begal.
“Ya, kan saya bilang tidak boleh,” katanya.
Menurut Pigai, masyarakat yang mendukung tindakan tembak mati terhadap begal dinilai belum memahami prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang berlaku secara universal.