Ia menyebut, upah yang didapatkan para korban bervariatif berdasarkan jam kerja dan asal korban kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Ia juga mengungkapkan bahwa para korban direkrut secara hubungan pertemanan dari kerabat yang sudah pernah bekerja di sana.
Diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Australia Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, terungkap tersangka lain berinisial SS alias Batman, seorang WNI yang kini telah menjadi WN Australia.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Tersangka SS berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney, Australia. Ia berperan menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban serta memperoleh keuntungan dari korban. Saat ini, SS tengah ditahan oleh kepolisian Australia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.