"Salah satu dokter forensik yang menyampaikan kepada kita hasil visum et repertum tadi itu, ya dikatakan awalnya adalah sebagai kecelakaan," ucap Hendra.
Hendra menjelaskan hasil pemeriksaan medis kemudian mengarah pada dugaan bahwa luka yang dialami korban bukan sekadar akibat kecelakaan.
Baca Juga:
DJP Ingatkan Marketplace, Seller di Bawah Rp 500 Juta Setahun Tak Boleh Dipajaki
"Dugaan dari dokter menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk luka hasil kekerasan dalam waktu yang cukup lama," ucap Hendra.
Selain mendalami motif tersangka, Polda Jawa Barat juga membuka ruang aduan bagi pihak lain yang merasa menjadi korban Taufik Hidayat.
Langkah itu dilakukan setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial dari orang-orang yang mengaku sebagai korban tersangka.
Baca Juga:
Ketua BEM FH UBK Minta Maaf Usai Akui Terima Uang Rp 20 Juta Sebelum Demo
"Kami telah sampaikan kepada teman-teman media kemarin bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa ada orang yang mengaku sebagai korban," jelas Hendra.
Hendra mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi kepada kepolisian.
"Silakan laporkan kepada kami di call center kami, di kantor Dit PPA-TPPO Polda Jabar atau lewat 110," jelas Hendra.