WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran dengan total berat sekitar 4,8 kilogram.
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.35 WIB di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
"Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial TP (32) dan C (31)," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Andri menyebutkan dari tangan para tersangka, polisi menyita paket sabu dengan berbagai ukuran dengan total mencapai hampir 4.874 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, ponsel dan plastik klip kosong.
Menurut pengakuan dua orang yang ditangkap, barang bukti tersebut dipesan langsung dari seorang warga negara Iran yang berada di negara itu.
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
"Ini adalah kejahatan internasional di mana barang bukti tersebut dikirim dari Iran melalui kurir melewati Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Ia menambahkan saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.