Singkat cerita, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.
Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Baca Juga:
Tergiur Untung 20 Persen, Wanita Warga Siantar Justru Tertipu Rp110 Juta
"Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP," tutur Imam.
Polisi buka suara
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya menerbitkan DPO atas nama Agusrin dan Raden Saleh.
Baca Juga:
Janjikan Masuk Polri, Briptu WR Tipu Orang Hingga Rp900 Juta
"Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir," kata Budi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.