"Kemudian kita lebih khusus penanganan terhadap korban agar trauma yang dia alami bisa hilang. Kita akan kerja sama dengan P2TP2A, kemudian kalau perlu dampingi psikologinya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pelaku akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orangtua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah," kata dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.