Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MD (25) di Palembang, Sumatera Selatan. Aksi kriminal itu dilakukan MD bersama kakaknya, I (27) yang saat ini masih buron.
Dalam aksinya, MD berperan membuat akun Bigo Live, memeras korban, serta menampung uang hasil kejahatan. Ia juga berperan membuat akun Telegram yang digunakan untuk menyebar video vulgar korban jika pembayaran tak dilakukan.
Baca Juga:
Soal Periksa Hercules Kasus Bakar Mobil dan Penganiayaan Polisi Depok, Kapolda Buka Suara
Dari hasil penyidikan, kata Edco, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2024. Selama satu tahun beraksi, mereka berhasil meraup ratusan juta dari hasil memeras para korban.
"Pengakuannya Rp100 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Edco.
Kini, pelaku berinisial MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sedangkan untuk kakak dari MD yakni I, hingga kini masih dalam upaya pencarian oleh pihak berwajib.
Baca Juga:
Keluarga Jokowi Turun Gunung Serahkan Bukti Ijazah Asli ke Bareskrim
"Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada ditempat," pungkas Edco.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.