WahanaNews.co, Jakarta – Kepemilikan senjata api (Senpi) oleh dua pelaku pembunuhan remaja perempuan yang jenazahnya ditinggalkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru didalami Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini masih kami kembangkan, nanti kami butuh proses pendalaman karena belum sempat untuk lebih intens," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat (26/4/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Aksi Koboi Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Jaktim, Kini Diusut Polisi
Menurut dia terdapat tiga senjata api yang disita dari dua tersangka AN dan BH ketika petugas menggeledah barang bawaan dari keduanya saat dilakukan penangkapan atas kasus kematian remaja perempuan FA (16) akibat kelebihan dosis narkotika.
Selain tiga pucuk senjata api jenis pistol, kata Bintoro, pihaknya juga menyita lima butir amunisi yang tersimpan di dalamnya.
"Barang bukti yang kami amankan berupa tiga pucuk senjata api genggam, dan lima butir peluru," tuturnya.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
AKBP Bintoro menambahkan, belum mendapatkan informasi secara mendalam terkait penggunaan senjata api yang dimiliki kedua tersangka pembunuhan sesuai pasal 338 atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian.
"Masih kami dalami," kata Bintoro ketika ditanya terkait penggunaan senpi oleh tersangka apakah untuk mengancam atau tidak.
Ia menambahkan selain menerapkan pasal 338 atau 359 KUHP, pihaknya juga menjerat tersangka dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.