WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersinergi dengan pihak kepolisian Taiwan berhasil membongkar kejahatan lintas negara dengan modus pemerasan berkedok aplikasi mencari jodoh.
"Satu pengungkapan kejahatan lintas negara, kolaborasi antara kepolisian Taiwan dengan Polri bersama Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI. Para tersangkanya adalah warga negara Tiongkok dan Taiwan. Ada 48 tersangka di sini kita amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah warga Taiwan dan Tiongkok sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Ke-48 tersangka yang diamankan tersebut 44 di antaranya laki-laki dan 4 lainnya perempuan.
"Kita amankan di tiga lokasi, di sebuah Ruko di Jalan Cengkeh Nomor 22. TKP kedua di Mangga Besar berupa ruko, dan TKP ketiga ruko Jiu Jiu Zang di Komplek Mediterania Jakarta Barat," ujar Yusri.
Kasus tersebut terungkap dari adanya informasi polisi Taiwan ke Polda Metro Jaya terkait para pelaku pemerasan yang berada di Jakarta. Polda Metro Jaya pun melakukan pengungkapan terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan suatu aplikasi. Kemudian empat tersangka wanita berperan bermain di dalam aplikasi pencari jodoh di luar negeri.
"Di aplikasi inilah mereka para korban mencari jodoh dan mendekat. Setelah dekat, chating lebih jauh di mana chating mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya," ungkapnya.
Ketika korban mengikuti keinginan pelaku, kemudian para pelaku sengaja merekam kegiatan dan digunakan untuk mengancam korban.