Kemudian para pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan jika korban tidak memberikan uang, foto atau video korban akan disebar oleh mereka.
"Apabila tidak berikan uang ke pelaku ini mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di Tiongkok dan Taiwan banyak laporannya," ujar Aulia.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya kemudian akan berkoordinasi dengan Letkol Tom (dari Kepolisian Taiwan) untuk membuat laporan polisi, ada tiga tempat.
"Kita lakukan penindakan, dan diamankan 48 WNA, Tiongkok dan Taiwan. Kita jerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 dan atau Pasal 28 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (1), dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tengang informasi Transaksi dan Elektronik (ITE)," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.