WahanaNews.co | Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria pemilik dua tanaman ganja dengan salah satunya sudah setinggi 20 sentimeter di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, menjelaskan pihaknya menangkap pemilik tanaman ganja berinisial JU (34) tersebut di rumahnya di Dusun Montong, Desa Selat, Kecamatan Narmada.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Penangkapan pelaku JU kami lakukan tadi malam sekitar pukul 19.30 Wita. Barang bukti berupa dua tanaman ganja kami temukan di pekarangan rumah pelaku," kata Yogi.
Dari penangkapan JU, lanjut Yogi, pihaknya melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang berada di rumah pelaku AK (24) di Dusun Sambik Baru, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada.
Kepada polisi, JU mengaku bahwa pelaku AK sebagai pihak yang memberikan tanaman ganja tersebut ketika masih setinggi 5 sentimeter.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Dari pengakuan JU, tim langsung bergerak ke lokasi kedua dan melakukan penangkapan kepada AK di rumahnya," ucap dia.
Setelah berhasil melakukan penangkapan di lokasi kedua, pelaku AK kepada polisi mengungkap peran seorang pria yang menjadi asal mula dirinya menanam ganja.
"Jadi, pelaku ketiga ini berinisial IS. Dia disebut pelaku AK sebagai pemberi bibit ganja," ujarnya.