"Dari pengembangan yang dilakukan petugas, dapat diketahui alamat pelaku dan ditemukan petugas di rumahnya, awalnya pelaku berusaha tidak mengaku perbuatannya, namun ketika di geledah di dalam kendaraan tempat terjadinya tindak pidana tersebut ditemukanlah kep (penjepit rambut) dan rambut yang memang ini dimiliki oleh si korban pada saat kejadian," sebut Irsan.
"Berdasarkan ini pelaku tanpa perlawanan mengakui dan diamankan di Polsek Patumbak," tambah Irsan.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
Irsan menuturkan pelaku membawa korban ke kawasan Patumbak bertujuan untuk merampok. Irsan menyebut kendaraan yang dipesan dengan yang datang berbeda.
"Tujuannya untuk merampok. Yang jelas kendaraan yang dipesan dan yang datang tak sesuai, tapi Identitas, sama," ujar Irsan.
Sementara NLT, saat pers rilis mengaku melakukan itu karena terdesak ekonomi. Dia kemudian mengintai HP milik korban.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Grogol Diburu Polisi
"Tujuan ekonomi, karena melihat dari awal HP yang dimiliki si korban. Rencana dari hasil jual HP uangnya untuk kebutuhan ekonomi," sebut NLT.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.