"Tidak hanya itu, petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga tidak ada . Tidak melakukan pelatihan keselamatan," katanya.
Selain itu, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. "Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," katanya.
Baca Juga:
Kasus Ambruknya Al Khoziny, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Dijalankan
Atas kelalaian tersebut, pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
"Sehingga kami menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW sebagai tersangka," katanya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.