Kata dia, jadi modus operandinya adalah tersangka menggunakan konci roda untuk mencongkel gembok yang ada di sekolah, termasuk jendela sekolah. Lalu, masuk ke dalam sekolah malam hingga menjelang subuh.
"Selanjutnya mengambil barang-barang didalamnya. Seperti buku-buku beserta tablet dan juga handphone. Pelaku sendiri melakukan aksinya hanya tunggal berdasarkan rekaman CCTV. Kita juga mengamankan dua penadah. Kerugian yang di derita sekolah sekolah cukup besar," jelasnya.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Saat ini, tersangka yang dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap, ditahan bersama dua penadah di ruang tahanan Polres Indramayu. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Akibat aksi pencurian ini, kata dia, kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar sedikit terganggu lantaran buku pelajaran yang raib oleh tersangka.
"Kepada pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku penadah diberlakukan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 hingga 7 tahun," tandasnya.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Sementara itu, di hadapan petugas, CR mengakui perbuatannya menggasak buku pelajaran di 37 sekolah di wilayah Kabupaten Indramayu dan Subang dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
CR kemudian menjual buku hasil curiannya kepada dua penadah dengan sistem jual kiloan hingga mencapai berat dua belas ton. Dengan harga harga seribu lima ratus perkilonya, tersangka menghasilkan ratusan juta rupiah dari buku curiannya.
"Dari bulan November sudah 37 sekolah. Saya melakukan aksi pencurian untuk kebutuhan sehari hari karena engga ada proyek, saya kapok," terang, pelaku pencurian dihadapan polisi. [sdy]