WahanaNews.co, Tangerang – Polisi mengungkap fakta-fakta terkait seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KH yang diduga membunuh seorang petugas Imigrasi berinisial TS di Tangerang.
KS ternyata bermasalah, dia pernah ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama tiga tahun lamanya.
Baca Juga:
Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek dan Pisau Dapur
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama 3 tahun, ini kita dalami juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (30/10/2023) melansir VIVA.
Bukan cuma itu, yang bersangkutan juga pernah dideportasi ke negara asalnya lantaran masalah keimigrasian. Tapi, KH, kembali lagi ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap polisi karena dugaan membunuh TS.
Kata Hengki, pihaknya masih mendalami penyebab tewasnya korban yang terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Baca Juga:
Motif Dendam dan Utang, Amelia Tewas Tragis di Tangan Tiga Pelaku
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap. Sampai dengan sore ini terduga masih kita periksa yang jelas tindak pidana awal pengancaman perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan sambil kita mendalami perbuatan yang terjdi sehingga ada korban yang terjatuh dari lantai 19," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencokok seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KH. Penyebabnya, dia diduga membunuh seorang petugas Imigrasi berinisial TS. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
Menurut dia, peristiwa berdarah ini terjadi di Apartemen Metro Garden di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, dini hari tadi.