WahanaNews.co | Seorang pria berinisial MJ (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena telah memperkosa adik kandungnya hingga hamil dua bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku MJ di kawasan kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat malam, 12 Mei 2023.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Benar, pelaku sudah diamankan Jumat kemarin. Pelaku diamankan atas laporan pemerkosaan terhadap adikn kandungnya sendiri," ungkap Ridwan saat dimintai konfirmasi, Sabtu 13 Mei 202, melansir dari VIVA.
Ridwan menjelaskan, bahwa pemerkosaan tersebut terjadi sejak tahun 2016 lalu sampai bulan Februari 2023. Akibat tindakan bejat itu, kini korban harus mengandung anak dari saudara kandungnya sendiri.
"Jadi pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai bulan Februari 2023. Akibatnya korban kini mengandung anak pelaku dengan usia kandungan 2 bulan lebih," ungkapnya.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Ridwan mengungkap, kasus itu setelah orang tua korban membuat laporan jika anak gadisnya yang berusia 17 tahun itu hamil di luar nikah.
Dari laporan orang tua korban, mereka menyebut jika anaknya itu telah bersikap aneh saat hamil dan ternyata anak yang dikandung adalah hasil pemerkosaan dari kakak kandungnya.
"Kejadian terungkap oleh orang tua korban yang melihat korban aneh, sehingga pelapor memanggil korban dan bertanya. Korban pun disitu berterus terang kepada orang tuanya bahwa dirinya dihamili oleh pelaku yang merupakan kakaknya sendiri," ungkap Ridwan.