"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung Bunda Maria," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti curian di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai saat beraksi.
Baca Juga:
815 Masjid dan 3 Gereja Palestina Hancur Akibat Serangan Israel Sepanjang 2024
"Ada linggis, tang potong, gunting besi, dua obeng, dua karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," tuturnya.
Modus pelaku, kata Febri, karena membutuhkan uang untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso.
"Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," ujarnya.
Baca Juga:
Jadi Ikon Natal, Inilah Pesona 10 Gereja Tertua Indonesia
Atas perbuatannya, MZ dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.