"Pelaku memang termasuk tulang punggung orangtuanya karena dia juga sekolah cuma sampai kelas 1 SMP, karena tidak sanggup bayar," katanya.
AKBP Ridwan menjelaskan, kasus tak senonoh itu terungkap saat adanya kecurigaan dari orangtua korban yang melihat perut NR mulai membuncit.
Baca Juga:
Pelaku Perampokan dan Pemerkosa di Depok Ditangkap Polisi
Dari kecurigaan itu, orangtua korban melapor ke polisi. "Diketahui karena korban perutnya membengkak, sehingga dia dialporkan dan dinterogasi sama keluarga. Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," jelas Ridwan.
Saat ini, kata Ridwan, pelaku MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari. Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan. Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak," terangnya.
Baca Juga:
Ayah Bejat di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Paksa Minum Pil KB
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.