Tak terima, orang tua korban melapor ke polisi. WA pun akhirnya diringkus. Dalam pemeriksaan diketahui, korban ternyata beberapa kali sudah dicabuli WA sejak korban duduk di bangku Kelas 4 SD.
"Pada saat korban kelas 4 SD sekitar tahun 2019, korban sering dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku,” kata Wahib.
Baca Juga:
Pria Lansia di Surabaya Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas
Saat ini, WA sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mojokerto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.