WahanaNews.co, Pandeglang – Seorang pria berinisial MY di Pandeglang, Banten, melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kini, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Pandeglang. Dari keterangan polisi, pelaku adalah penderita HIV/AIDS. Sedangkan untuk korban, dinyatakan dalam kondisi sehat.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Polisi sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan RSUD Berkah Pandeglang, juga Kemenkes, untuk menangani korban pencabulan tersebut.
"Pelaku itu mengidap HIV AIDS. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Pandeglang. Untuk korban, saat ini dalam keadaan sehat dan kita sudah koordinasi juga dengan Kemenkes dan P2TP2A untuk tindak lebih lanjut," ujar Ipda Akbar, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu, (30/8/2023) melansir VIVA.
Sementara ini, polisi sudah mendapatkan 3 laporan dari para korban MY. Polres Pandeglang masih membuka laporan sekaligus melakukan pengembangan, jika ada korban pencabulan lainnya dari pelaku MY.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima itu ada tiga, sementara kita masih penyidikan dan melakukan pengembangan siapa tahu ada korban lainnya," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, pelaku MY mengiming-imingi korbannya dibelikan jajanan.
Setelah korbannya yang masih anak-anak masuk dalam bujuk rayunya, barulah pelaku melaksanakan aksi bejatnya.
Polisi masih terus memeriksa saksi, korban dan pelaku, untuk mengembangkan kasusnya. Termasuk untuk mengetahui jumlah pasti korban kejahatan seksual dari pelaku MY yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten itu.
"Cabul dengan cara oral seks. Pengakuannya ada yang 10 menit. Pasal yang kita terapkan adalah UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]