Sementara untuk tiga perempuan yang sempat diamankan dalam kasus ini, masih berstatus sebagai saksi.
"MC berperan merekrut wanita melalui medsos, Twitter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram" tuturnya.
Baca Juga:
Enam WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Putra menerangkan rata-rata perempuan yang direkrut oleh MC berasal dari Jakarta, Bandung, hingga Malang. Total, ada 60 perempuan yang bergabung di grup Telegram 'Big Pertamax' tersebut.
"Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram Big Pertamax dengan kisaran harga Rp2 - 4 juta," ucap Putra.
"Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," lanjutnya.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.