WAHANANEWS.CO, Banten - Polisi menangkap tujuh tersangka aksi pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang terjadi di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kerap terjadi aksi pungli yang menyasar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama.
Baca Juga:
Sejak Dibentuk Satgas Antipremanisme, Kota Bandung Telah Mendapat 5 Laporan
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Banten dengan melakukan patroli pada Rabu (7/5). Dalam patroli itu, polisi berhasil menangkap lima tersangka saat sedang melakukan aksinya.
"Benar, Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25) dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Dian menyebut tarif pungli yang dipatok para tersangka itu bervariasi. Yakni Rp25.000 untuk truk besar, Rp15.000 untuk truk kecil, dan Rp10.000 untuk mobil boks.
Baca Juga:
Viral Preman Beringas Paksa Top Up DANA Gratis, Penjaga Konter di Medan Luka dan Trauma
Berdasarkan pemeriksaan, Dian mengungkapkan kelima tersangka itu telah melakukan aksinya selama empat tahun. Tiap harinya mereka bisa mendapat jutaan rupiah dari hasil pungli.
"Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp7.000.000," ucap Dian.
Disampaikan Dian, dari penangkapan lima tersangka itu, penyidik melakukan pengembangan. Hasilnya, dua tersangka lain kembali diringkus pada Kamis hari ini, yakni TI (46) dan SI (44).