Hendra menjelaskan bahwa Priguna Anugerah merupakan dokter pelajar dari Universitas Padjajaran yang sedang menempuh spesialisasi anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Ia diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis untuk melakukan kejahatan terhadap korban.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS, DPR Akan Panggil RSHS Hingga Kemenkes
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang Instalasi Gawat Darurat ke Gedung MCHC lantai tujuh Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban sempat merasakan pusing setelah menerima cairan yang disuntikkan oleh pelaku, dan setelah siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Hendra.
Lebih lanjut, Hendra memaparkan bahwa pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah.
Saat itu, korban berada di ruang Instalasi Gawat Darurat bersama adiknya, tetapi tersangka meminta korban untuk datang sendiri ke Gedung MCHC tanpa ditemani.
Baca Juga:
Dokter Cabul di RSHS Dibidik IDI dan Kemenkumham
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju serta celana yang dikenakannya. Lalu, pelaku menusukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," kata Hendra.
Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing yang semakin lama semakin berat hingga akhirnya tak sadarkan diri.