WahanaNews.co | Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang putusan sela hari ini, Rabu (26/10/2022).
Istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo akan menjalani putusan sela di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Selain Putri, dua terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani putusan sela hari ini.
Selain putusan sela perkara dugaan pembunuhan Brigadir J, para terdakwa kasus dugaan obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, juga mengajukan eksepsi.
Para terdakwa itu ialah Chuck Putranto dan Baiquini Wibowo. Sementara itu, terdapat satu terdakwa yakni Irfan Widyanto yang akan menjalani sidang pemeriksaan saksi pada hari ini. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.