"Total ada 32 kendaraan. Rinciannya yakni 31 unit Sepeda motor dan 1 unit Mobil. Adapun dari pelaku RA dengan barang bukti 25 unit kendaraan roda dua berbagai merek dan jenis serta 1 unit kendaraan roda empat. Sementara untuk pelaku S dan I ditangkap dengan barang bukti 6 motor curian. Hasil curian ketiga pelaku rencana dijual di wilayah Kabupaten Poso dan di wilayah Kabupaten Sigi," katanya.
Edi menyebut bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah banyaknya laporan polisi yang masuk terkait kehilangan kendaraan di Bahodopi. Pihak kepolisian yang melalukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus ketiganya.
Baca Juga:
PT Vale IGP Morowali Kolaborasi Restorasi Ekosistem Pesisir di Pantai Bahomoahi
"Mereka ditangkap di Kecamatan Bahodopi pada Maret dan awal April 2024," bebernya Hingga kini, ketiga pelaku beserta 32 unit kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani proses lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.