"Saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.
Vadel, yang berusia 20 tahun, kini berstatus tersangka atas dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi. Ia ditahan selama 20 hari sejak Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:
Raut Wajah Tersangka Vadel Badjideh, Saat Polisi Hadirkan dalam Konferensi Pers
"Ya untuk sementara ini kita sudah menetapkan penahanan ya sudah diterbitkan 20 hari ke depan," ujar Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, menjelaskan bahwa Vadel diduga menggunakan tipu muslihat dan relasi kuasa dengan menjanjikan pernikahan kepada Lolly agar mau menuruti keinginannya.
"Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Badjideh)," terang Citra.
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Tapi Masih Nekat Bela Vadel
"Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," lanjutnya.
Akibat hubungan tersebut, Lolly diduga hamil. Namun, Vadel justru memaksa Lolly untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui oleh keluarga maupun publik.
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," pungkas Citra.