"Karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu (di rumah sakit) dan pergi. Namun atas kesigapan dari pihak sekuriti dan Polsek, dilakukanlah penangkapan dari dua orang saksi tersebut, dapatlah inisial E. Dan E dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi kejadian bagaimana sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP," ujarnya.
Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4/2024) malam. Saat itu kedua tersangka membawa 2 remaja putri, yakni FA dan A.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
"Pada saat kejadian korban di-open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," kata dia.
Kedua tersangka memberikan dua jenis narkoba kepada korban. Diduga dua jenis narkoba itu membuat korban overdosis.
"Pada saat kejadian itu pula, kedua korban, baik yang meninggal maupun masih hidup, ini diberikan obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampurkan sabu," kata dia.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
"Mungkin antara campur sabu dengan inex, ekstasi, yang diminum ini," tambahnya.
Polisi mengatakan ABG wanita berinisial A yang masih hidup pun dalam kondisi tertidur. Lalu A dibawa kedua tersangka ke hotel lainnya.
Tersangka mengaku mengajak korban ngamar dengan alasan tidak tahu korban masih di bawah umur.