WahanaNews.co | Seorang ibu rumah tangga atau IRT bernama Sulistyawati (45), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menglami nasib naas. Gara-gara tak dapat melunasi utangnya Rp1 juta, ia terpaksa disekap oleh rentenir di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, pada Jumat (7/1/2022) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug, Iptu Ronald Sianipar membenarkan adanya penyekapan oleh rentenir kepada ibu Sulistyawati
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
“Berdasarkan aduan masyarakat team kami bergerak langsung ke tempat kediaman rentenir itu di Perumahan Ciledug Indah 2 Kota Tangerang,” ungkapnya, Senin (10/1/2022).
Sulistyawati, korban penyekapan mengatakan, dirinya disekap oleh rentenir selama 15 jam. Atas kejadian itu mengakui kejadian tersebut membuatnya trauma. Penyekapan terjadi sejak pukul 13.00 sampai 03.00 dini hari.
Ia mengaku, telah memiliki utang senilai Rp 1 juta rupiah kepada rentenir.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
“Awalnya saya dijemput di kediaman saya di Cipondoh oleh ibu Ani di rumah. Dia mengatakan ada pencairan, dan saya turuti. Enggak tahunya saya diajak ke rumah ibu F di Ciledug Indah 2. Di situlah saya tidak boleh pulang dan dikunci di kamar,” tuturnya.
“Benar, saya telah meminjam uang Rp 1 juta kepada F yang diterima sebesar Rp 900 ribu. Sehingga saya harus membayar Rp 1,6 juta dalam jangka waktu 22 hari, karena belum bisa membayar dalam jangka waktu yang ditentukan pihak rentenir,” tambahnya.
Sulis mengatakan, ada penyebutan kata-kata yang kurang pantas dilontarkan oleh diduga pelaku F, seperti 'nanti kalau masih belum bisa bayar kamu layani pekerja steam-nya'.