"Ya masih dalam proses hasil daripada tes kebohongan segala macam masih dalam proses analisa oleh penyidik," ucap Rusdi.
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Baca Juga:
Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Drama dan Isi Surat Yosef Mohon Keadilan ke Jokowi
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu (18/8/2021). Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya, penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/9/2021).
Ramadhan mengatakan hal itu diketahui setelah penyidik melakukan analisis. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi hingga mengecek rekaman CCTV di TKP penemuan mayat.
Baca Juga:
Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Danu Tunjukkan Lokasi Tuti dan Amel Dihabisi
Ramadhan mengatakan ada 55 CCTV yang diperiksa penyidik. CCTV tersebut tersebar dari Kota Bandung menuju TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dari rekaman itu, penyidik melihat kesesuaian antara keterangan-keterangan saksi dengan CCTV. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.