Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus penculikan, penganiayaan yang disertai pemerasan ini telah melibatkan tiga orang oknum prajurit TNI AD. Mereka adalah Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Selain tiga prajurit TNI AD, seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh berinisial IM (25).
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban.
Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia. Imam Masykur diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sempat mengaku di hadapan para saksi di sekitar Toko Kosmetik korban sebagai anggota Polisi.
Mereka kemudian membawa korban ke dalam mobil pribadi dan selama perjalanan para pelaku melakukan penganiayaan dan meminta agar korban menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih telah mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial.
Baca Juga:
Usut Kematian Anak Afif Maulana, Anggota DPR Minta Kapolri Tak Tinggal Diam
Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Karena ulah biadabnya tersebut, tiga oknum prajurit TNI AD itu kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan. Dan satu orang warga sipil yang ikut terlibat juga ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
[Redaktur: Alpredo Gultom]