WahanaNews.co, Jakarta – Saat menjalani pemeriksaan terkait laporan penculikan yang dialami anaknya di Markas Polda Metro Jaya, Kuasa hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing menceritakan, Fauziah sampai tidak bisa meneteskan air matanya.
Fauziah (46), ibu dari Imam Maksyur, pemuda asal aceh yang diculik, diperas, lalu dianiaya hingga tewas oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden Praka Riswandi Manik cs masih tak kuasa menahan kesedihan akan kehilangan anaknya.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
"Si ibu juga cerita kepada kami dia sampai tidak bisa meneteskan air mata nih. Saking dia tidak tau lagi untuk meluapkan," ucap Indra di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2023).
Dalam pemeriksaan hari ini, Indra mengatakan penyidik sempat memutar rekaman anaknya mengalami penyiksaan. Lantas, Fauziah tidak mau mendengarnya karena masih tak sanggup menerima kenyataan.
"Sampai saat pemeriksaan, saat diputarkan video anaknya dia tidak mau mendengar lagi. Dia keluar. Dia tidak mau membebani dirinya lagi, karena seolah-olah dia sudah tidak mau lagi, karena wajar dia tengah dalam kesedihan," kata dia, seperti melansir dari VIVA.
Baca Juga:
Usut Kematian Anak Afif Maulana, Anggota DPR Minta Kapolri Tak Tinggal Diam
Adapun Fauziah dicecar 21 pertanyaan terkait penculikan yang dialami anaknya. Dia minta Polda Metro Jaya menjerat satu tersangka sipil dalam kasus ini, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan, usai penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Ibunda Imam Masykur, Fauziah sebagai saksi dalam kasus tewasnya sang anak usai diculik oleh tiga anggota TNI.
"Sebelum almarhum ditemukan, dengan indikasi pasal pertama adalah 328, 333 dan 351. Saat ini sudah terjadi pengembangan, Insya Allah kita berharap semua dalam pengembangan menjadi pasal 338 Juncto 340 jo Pasal 55," kata dia lagi.