Penderitaan Intan berlangsung selama berbulan-bulan dan memuncak dua bulan terakhir.
Ia dipukuli, diinjak, diseret ke kamar mandi, dipaksa makan kotoran anjing dan minum air dari septic tank.
Baca Juga:
Harris Resort Waterfront Batam Resmi Luncurkan Hawaiian BBQ Party: Sensasi Liburan Tropis dengan Kuliner Premium Setiap Malam Minggu
Bukan hanya itu, ia setiap hari disebut dengan kata-kata kasar seperti “anjing,” “babi,” bahkan “lonte.”
“Sama sekali tidak ada martabatnya diperlakukan begitu. Dia tak dianggap manusia,” ujar Yosep Yingokodie, penasihat Perkumpulan Keluarga Sumba.
Lebih menyedihkan, penyiksaan itu juga dilakukan oleh sepupunya sendiri, Merlin, yang bekerja di rumah yang sama. Namun Yosep meyakini Merlin hanya ikut karena diancam akan dipukuli jika menolak perintah Roslina.
Baca Juga:
PLN Batam Resmikan Kantor Baru UP3 Tiban untuk Tingkatkan Pelayanan Pelanggan
Saat Intan mencoba mengadukan nasib lewat ponsel ART tetangga, laporannya tidak digubris. Akibatnya, ia dikurung selama dua minggu penuh.
Barulah pada Minggu (22/6/2025), teriakannya didengar tetangga yang segera melapor ke RT. Ketika rumah diperiksa, Intan ditemukan dalam keadaan babak belur dan trauma berat.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian, menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Roslina sebagai pelaku utama dan Merlin sebagai pelaku sekunder.