"Tapi masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif tindak pidana tersebut," jelas dia.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanah Abang Milik Negara, KAI Kantongi HPL
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41) yang diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa pembunuhan ini bermula saat korban dan pelaku sempat keluar bersama dari rumah pada Rabu (15/4/2026) malam sebelum kembali sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Baca Juga:
Polemik Overflight AS, China Ingatkan Indonesia Soal Stabilitas Kawasan
Situasi kemudian berubah mencekam ketika pelaku meninggalkan lokasi dan warga menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah tersebut.
"Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kombes Budi Hermanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.