Dalam keadaan mabuk, MI dan KK lalu bersama korban mengendari sepeda motor menuju sebuah tempat.
"Di atas sepeda motor korban dan sempat cekcok, hingga terjatuh dan terjadilah perkelahian korban melawan dua tersangka" katanya.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Karena kalah jumlah, Rafi akhirnya tak berdaya setelah bagian kepala dipukul menggunakan batu hingga tulang tengkorak mengalami keretakan. Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja dan ditemukan oleh warga.
"Jadi saat rilis kemarin (Jumat) tersangka KK tak dihadirkan karena masih dibawah umur," ucap Ridwan.
Sementara itu tersangka MI dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Polisi: Sifat Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jauh dari Tempramental
Untuk tersangka KK diberlakukan sistem peradilan anak, karena masih dibawah umur. Perlu disampaikan bahwa sebelumnya warga dibuat heboh dengan penemuan mayat di semak-semak pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Jumat 1 Maret 2024 pekan lalu.
Saat ditemukan, terdapat luka pada bagian wajah dan kepala jasad yang tak membawa identitas. Lalu polisi berhasil mengungkap identitas sosok jasad tersebut, yang kemudian diketahui bernama Rafi warga Bantarkalong Tasikmalaya.
Dari petunjuk itulah akhirnya Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap teka teki mayat remaja yang sebelumnya diduga korban kecelakaan lalu lintas.