"Karena memang pemeriksaan psikologi forensik ini menjadi penting, selain itu dari perspektif viktimologi kita juga harus melihat kontribusi tersangka, kontribusi dari korban atau kontribusi dari pihak lain untuk terjadinya sebuah kejahatan," kata Febri.
Sidang hari ini rencananya menghadirkan 13 orang saksi. Namun, hanya 10 saksi yang terkonfirmasi hadir terdiri dari unsur ajudan dan sopir Sambo hingga Asisten Rumah Tangga (ART).
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.