Terkait kepemilikan senjata tersebut, ia juga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal.
"Kami pastikan seluruh proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Kami akan menjalankan semua prosedur sesuai aturan yang berlaku," kata Eka.
Baca Juga:
Oknum TNI Tembak Mati Tiga Polisi, Danrem Kumpulkan 3.000 Prajurit untuk Instruksi Tegas
Sementara itu, Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berlangsung di lokasi kejadian. Ia dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sebelumnya, insiden penembakan tragis ini terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.