Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.
EMT bahkan masih sempat mengancam korban usai dilaporkan ke polisi.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sindikat Judol Apartemen Jakbar Tergabung Jaringan Kamboja
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya dan EMT masih sempat berkomunikasi setelah ada laporan polisi pada Juni 2022. Saat itu EMT meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan, awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau enggak utang Rp35 juta harus bayar'," kata Zakir saat dihubungi, Jumat (16/9).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, EMT juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. EMT mengklaim tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
"Dari pihak muncikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman EMT itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini masih tidak berani memegang ponsel akibat teror dari pelaku.
"Anak ini kan dalam kondisi trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga sudah tidak berani karena teror itu. Makanya sekarang diambil alih sama KPAI untuk dilindungi," katanya.