WahanaNews.co, Jakarta - Sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat, dibongkar Polisi. Delapan pelaku ditangkap.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat soal. Laporan itu diselidiki oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.
Baca Juga:
Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dijadikan Pabrik Uang Palsu Selama 14 Tahun
"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Arya menyebut sindikat ini cukup terorganisasi. Dalam aksinya, para pelaku membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.
Dalam promosi itu, pelaku menawarkan duit sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta," ujarnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.