WahanaNews.co | Sindikat
penipuan tanah terhadap seorang nenek berusia 75 tahun di Pulogadung, Jakarta
Timur, diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro
Jaya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Jakarta Barat Seharga Rp4 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Pol Yusri Yunus
mengatakan ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan dari 10 pelaku yang
terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial PA, MSM, SHS,
RIG, S, AA, dan NS.
Sementara, dua pelaku lainnya yakni HG dan HAG masih dalam
kejaran polisi. Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial AYS merupakan seorang
narapidana dengan kasus serupa.
"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik
yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen
palsu kejadiannya tahun 2015," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(3/12/2020).
Baca Juga:
Maling Laptop Tukar Buku yang Tertangkap Basah di Bus Dilepas Polisi, Ini Alasannya
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan kasus tersebut
berawal ketika korban berinisial CAS (75) mulanya meminjamkan sertifikat tanah
rumahnya kepada salah satu saudaranya. Ketika itu saudaranya merayu korban agar
mau mengadaikan sertifikat tanah rumah untuk membantu usahanya.
"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat
berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," ungkap Tubagus.
Saat sertifikat tanah itu berpindah tangan, pelaku kemudian
membuat indentitas palsu menyerupai korban. Selanjutnya, mereka mengadaikan
sertifikat tersebut ke bank dengan nominal Rp6 miliar tanpa sepengatahuan
korban selaku pemilik sah sertifikat.