"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba
asetnya harus disita. Sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp 6
miliar adalah orang lain," ungkap Tubagus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kekinian para
tersangka tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan
Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156
A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.