Kontrak proyek tersebut diteken pada 14 April 2023 dengan masa pekerjaan yang semula direncanakan selama 210 hari hingga 9 November 2023, namun kemudian diperpanjang menjadi 262 hari hingga 31 Desember 2023.
Meski masa pekerjaan telah diperpanjang, progres fisik proyek hingga batas waktu yang ditentukan dilaporkan baru mencapai sekitar 53 persen.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
Namun demikian, penyidik menemukan adanya pencairan anggaran proyek yang telah dilakukan hingga 100 persen oleh pihak terkait.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah melakukan audit terhadap proyek tersebut pada November 2025 dan menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK sebesar 2,8 miliar,” kata Piter.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.