WahanaNews.co, Bandung – Mengenai isu salah tangkap di kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya memberikan jawaban.
Polda meminta semua pihak menahan diri menunggu proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
"Terkait dengan informasi, mungkin opini yang saat ini dibangun, kami minta dari pihak manapun untuk menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin dan transparan, nanti akan ada waktunya kita akan sampaikan proses penyidikannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah menangkap satu DPO kasus pembunuhan Vina, yaitu Pegi alias Perong. Ia diciduk di wilayah Bandung, tapi tidak disebutkan secara rinci di mana lokasi penangkapannya.
“Untuk Pegi ini ditangkap di Bandung, kita tidak bisa menyebutkan sampai sekarang detail posisi penangkapan untuk alasan pembuktian," pungkasnya.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ketiga orang tersebut sampai saat ini masih buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.
Adapun ketiga DPO ini diketahui bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.
Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.
Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
[Redaktur: Alpredo Gultom]