Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).
Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. Saat ini, AP masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.
Meski demikian, polisi tak melakukan penahanan terhadap MAS lantaran masih di bawah umur. Ia kini dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.