"Akhirnya pelaku pun marah karena saat itu korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa yang kasar dan kencang. Hingga akhirnya pelaku yang saat itu sedang duduk makan Martabak langsung berdiri dan menjambak rambut korban," paparnya.
Sementara itu, tangan kanan pelaku langsung menampar pipi kiri korban. namun saat itu korban mencoba melawan dengan mencekik leher dan menendang ke arah perut serta kemaluan pelaku, sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tak pantas sehingga membuat pelaku semakin marah.
Baca Juga:
Terungkap Wanita Tua Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Bukan Diterkam Harimau
"Pelaku cekcok dengan korban itu dengan kurun waktu sejam. Jam 10 ada suara teriakan dan jam 11 tidak ada lagi. Penganiayaan pelaku terhadap korban menggunakan tangan, hasil rekonstruksi pelaku membenturkan korban ke tembok," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, Kapolres menyebutkan jika tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga:
Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang: Upaya Menghalangi Penyidikan Terungkap
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.