"Korban diraba hingga diperkosa oleh tersangka," kata Feabo.
Menurut Feabo, pemerkosaan itu berulangkali dilakukan tersangka dengan ancaman akan memukuli korban dan memberikan uang. Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada di beberapa tempat, yaitu di rumah dan areal perkebunan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah namun sebagian juga saat istrinya (ibu kandung korban) sudah tidur," kata Feabo.
Ia menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat UU Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," kata Feabo. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.