Kasus ini turut menyeret asisten pribadi Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra yang disebut berperan dalam mengeksekusi permintaan uang dari pihak korban dengan dalih untuk menutup komentar buruk soal produk skincare milik PT Glafidsya RMA Group.
Perusahaan kecantikan tersebut diketahui dimiliki oleh Reza Gladys yang merasa diancam oleh Nikita karena akan dijadikan target komentar negatif di media sosial jika tidak memenuhi permintaan uang tutup mulut.
Baca Juga:
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tunjuk Jaksa Sambil Joget di Ruang Pengadilan
Dalam prosesnya, uang sebesar Rp4 miliar disebut jaksa diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail Marzuki dan kemudian diteruskan kepada Nikita yang menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
Jaksa turut mengungkap bahwa Nikita menggunakan sebagian dari uang Rp4 miliar itu untuk membayar angsuran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang yang dibeli melalui perusahaan properti PT Bumi Parama Wisesa.
Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan Nikita melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan menilai tindakannya telah memenuhi unsur untuk dinyatakan bersalah secara hukum.
Baca Juga:
Sidang Reza Gladys Memanas, Nikita Mirzani Ngamuk Saat Saksi Ditanya
Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa menyebut adanya aliran dana mencurigakan yang digunakan Nikita bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif tetapi juga untuk memperkuat aset pribadi berupa properti mewah di kawasan elit BSD.
Dalam keterangan itu, jaksa menyatakan bahwa pola transaksi keuangan yang dilakukan Nikita menunjukkan adanya upaya menyamarkan sumber dana untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum terkait asal uang yang diterimanya dari hasil pemerasan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]