Putu mengatakan polisi menyita sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Pelaku terancam hukuman mati karena diyakini sudah merencanakan aksinya.
"Jadi kami yakin ini memang direncanakan oleh tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Sebelumnya, Orlide Nababan (54), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), tewas berlumuran darah dengan luka tikaman di bagian dada. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya.
"Benar, kejadian kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB pagi tadi," kata Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni Hendrianto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/3/2022). [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.